
Official Website
Desa Bukit Makmur
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur - Kalimantan Timur
Administrator | 20 Agustus 2024 | 143 Kali dibuka
.jpg)
Artikel
Administrator
20 Agustus 2024
143 Kali dibuka
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :
-
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
Desa. - Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
- Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3129

Populasi
2292

Populasi
0

Populasi
5421
3129
LAKI-LAKI
2292
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
5421
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
ADVENTUS EKO PURWANTO LENAMA

Sekretaris
Zainuddin, S.IP

Kasi Pemerintahan

Kaur Umum
TAMSIL ALI

Kasi Kesra
HERIBERTUS HEGE

Bendahara
HASANI INDAR DEWI, S.Pt

Operator Adminduk
ARDIANA PRAMESTI

Admin Pertanahan
NURFADILLAH TULLAILUL HAYAT

Operator Siskuides
Hamsinah

Kepala Dusun II
EMILIANUS HERO

Kepala Dusun III
MUHAMAD MUKSIM

Kepala Dusun IV
ARMAN

KETUA TP-PKK
FRANSISKA MUTIA NENCI SAY

Kasi Pelayanan
MARSELUS BAGA

Staf Kesra
Antonius Maria Mitro Wid Eko, S.Kom

STAF UMUM
Natanael Sabang, S.IP
PPID
Menu Kategori
Arsip Artikel

261 Kali dibuka
Musrenbangdes 2024: Menyusun Rencana Pembangunan Desa Bukit Makmur...

232 Kali dibuka
SK TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN 2024...
226 Kali dibuka
Pengembangan Keterampilan Tenun Ikat bagi Warga Desa Bukit Makmur...

210 Kali dibuka
INFO GRAFIS APBDES 2024...

205 Kali dibuka
Meningkatkan Kesehatan Remaja: Pelaksanaan Posyandu Remaja di...

13 Januari 2025
Silaturahmi & Menggali Aspirasi di Wilayah Rukun Tetangga se-Desa...

11 Januari 2025
Pelaksanaan Family Gathering Ibu-Ibu PKK Desa Bukit Makmur...

29 Agustus 2024
Rancangan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa Tahun 2023...

23 Agustus 2024
Klasifikasi Informasi Publik...

23 Agustus 2024
HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 100 |
Kemarin | : | 288 |
Total | : | 62.418 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.239 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar