Desa Bukit Makmur

Kec. Kaliorang
Kab. Kutai Timur - Kalimantan Timur

Artikel

Pendaftaran Lomba Mini Soccer - Dalam Rangka Memperingati HUT Desa Bukit Makmur Ke - 27

Administrator

07 Juli 2024

745 Kali dibuka

PETUNJUK TEKNIS LOMBA MINI SOCCER 

A. PERATURAN PERTANDINGAN

Pasal 1 : Peraturan pertandingan
 - Peraturan pertandingan sepak bola mengacu pada peraturan PSSI.
 - Beberapa peraturan mengalami perubahan karena disesuaikan dengan situasi

Pasal 2 : Sistem Pertandingan

Sistem Pertandingan Sistem Gugur

Pasal 3 : Pemain
 1.Umur maksimal pemain 17 tahun.
 2.Setiap sekolah paling banyak mendaftarkan 12 pemain.
 3.Jika pada jadwal yang sudah ditentukan pemain belum lengkap, maka pertandingan tetap dilaksana kan dengan minimal 5 pemain.
 4.Jika pemain kurang dari 5 pada jadwal yang sudah ditentukan, maka regu dinyatakan WO.
 5.Pergantian pemain sebanyak 5 kali ( 5 pemain ).


 Pasal 4 : Perlengkapan pemain (seragam, sepatu dan pelindung kaki)
 1.Setiap pemain harus memakai seragam tanding lengkap, kaos dan celana.
 2.Seragam yang dipakai wajib menggunakan nomor punggung.
 3.Setiap regu memiliki sekurang - kurangnya 2 seragam tanding, satu berwarna terang dan satu berwarna gelap.
 4.Regu yang disebut pertama dalam jadwal pertandingan menggunakan kaos berwarna terang sedangkan regu lawan menggunakan kaos berwarna gelap. Namun apabila kedua regu sepakat, maka kedua regu boleh bertukar warna kaos yang digunakan.
 5.Pemain dilarang memakai benda yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pemain lainnya.
 6.Setiap pemain wajib memakai sepatu sepak bola dan pelindung kaki.


 Pasal 5 : Lama pertandingan
 1.Permainan sepak bola untuk babak penyisihan hingga semifinal terdiri 2 babak masing-masing 20 menit dengan masa istirahat selama 5 menit diantara babak.
2.Lama permainan untuk babak final terdiri 2 babak masing-masing 25 menit dengan masa istirahat selama 5 menit diantara babak


 Pasal 6 : Kartu kuning dan kartu merah
 1.Pemain yang mendapat kartu kuning diperbolehkan mengikuti pertandingan selanjutnya.
 2.Pemain yang mendapat 2 kali kartu kuning otomatis mendapat kartu merah dan akan dikeluarkan dari arena pertandingan dan tidak dapat diganti oleh pemain lain hingga permainan selesai.
 3.Pemain yang mendapat kartu merah tidak diperkenankan mengikuti 1 kali pertandingan berikutnya.


 Pasal 7 : Pertandingan Tunda
 1.Apabila pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena sesuatu hal dan akhirnya pertandingan ditunda maka pertandingan akan dilanjutkan pada hari berikutnya pada pukul 10.00-13.00
 2.Apabila penundaan terjadi pada babak pertama maka pertandingan dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada.
 3.Apabila penundaan terjadi pada babak kedua dan sisa waktu pertandingan kurang atau sama dengan 10 menit maka pertandingan dinyatakan selesai.


 Pasal 8 : Kehadiran
 1.Regu dimohon hadir 30 menit sebelum waktu yang ditentukan pada jadwal pertandingan.
 2. Apabila regu terlambat hadir lebih dari 10 menit dari jadwal yang telah ditentukan maka regu tersebut dinyatakan kalah WO (Walk Out) dengan skor 5-0

 Pasal 9 : Pemain Cidera
 1.Jika pemain cidera pada saat pertandingan berlangsung PANITIA hanya memberikan P3K.
 2.Penanganan lebih lanjut menjadi tanggung jawab peserta.


 Pasal 10 : Tambahan
 1.Keputusan wasit merupakan keputusan mutlak.
 2.Hal- hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan ditentukan kemudian


1. Peraturan Umum
 a. Setiap tim terdiri dari 12 pemain dan 2 official.
 b. Seluruh pemain dalam satu tim berasal dari institusi yang sama.
 c. Setiap tim wajib membawa 2kostum, warna gelap dan warna terang
 d. Setiap pemain hanya menggunakan 1nomor punggung hingga kompetisi berakhir
 e. Setiap pemain wajib menggunakan pelindung tulang kering dalam tiap pertandingan yang kelayakannya akan di nilai oleh wasit
 f. Setiap pemain dilarang menggunakan benda apapun berbahan logam (kalung atau anting)
 g. Setiap pemain wajib menjaga ketertiban selama bertanding di dalam maupun di
 luar lapangan dan menjunjung nilai fairplay selama kompetisi berlangsung.
 h. Setiap pemain dilarang melakukan provokasi berlebihan kepada pemain lawan
 ataupun supporter, apabila hal tersebut terjadi wasit berhak memberikan kartu
 kepada pemain yang bersangkutan
 i. Setiap pemain dilarang dengan sengaja mencederai pemain lawan.
 j.Denda Kartu:
  - Kartu Kuning : Rp 15.000
 - Kartu Merah : Rp 25.000
 k. Official tim wajib menyerahkan Line up pemain, Kartu tanda penduduk (KTP)
 maksimal 10menit dari jadwal kick off
 l. Setiap tim wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp 100.000 yang nantinya akan digunakan untuk membayar denda yang dilakukan tim bersangkutan. Apabila tim bersangkutan tidak terkena denda, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.
 m. Tiap tim harus hadir di tempat pertandingan 20 menit dari jadwal kick off, apabila
 telat 5 menit dari waktu kick off maka tim tersebut di anggap gugur
 n. Jumlah gol pada pertandingan W-O adalah 3-0untuk pihak pemenang
 o. Timyang membuat kerusuhan akan didiskualifikasi seraca sepihak oleh panitia
 p. Keputusan wasit mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ADVENTUS EKO PURWANTO LENAMA

Sekretaris

Zainuddin, S.IP

Kasi Pemerintahan

Kaur Umum

TAMSIL ALI

Kasi Kesra

HERIBERTUS HEGE

Bendahara

HASANI INDAR DEWI, S.Pt

Operator Adminduk

ARDIANA PRAMESTI

Admin Pertanahan

NURFADILLAH TULLAILUL HAYAT

Operator Siskuides

Hamsinah

Kepala Dusun II

EMILIANUS HERO

Kepala Dusun III

MUHAMAD MUKSIM

Kepala Dusun IV

ARMAN

KETUA TP-PKK

FRANSISKA MUTIA NENCI SAY

Kasi Pelayanan

MARSELUS BAGA

Staf Kesra

Antonius Maria Mitro Wid Eko, S.Kom

STAF UMUM

Natanael Sabang, S.IP

Sinergi Program

PPID

https://bukitmakmur.co.id/index.php/informasi-publik

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 10.026.775.588,00Rp 10.023.654.916,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 10.659.767.124,00Rp 8.844.951.052,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 732.991.536,00Rp 732.991.536,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.288.083.000,00Rp 1.288.083.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.856.088,00Rp 44.856.088,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.768.836.500,00Rp 7.764.715.828,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00Rp 75.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 850.000.000,00Rp 850.000.000,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 1.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.455.378.636,00Rp 4.638.001.964,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.811.952.008,00Rp 2.150.983.788,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.738.854.480,00Rp 1.491.199.300,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.182.000,00Rp 280.366.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 284.400.000,00Rp 284.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.8955088716910531
Longitude:117.83471927046779

Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa