Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga desa yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. BPD berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan desa. Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, tugas, dan fungsi BPD, serta struktur organisasi BPD.
Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD merupakan lembaga yang bertugas untuk membantu dan mendukung pemerintahan desa dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan, serta sebagai wakil masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan desa.
Tujuan BPD
Tujuan utama pembentukan BPD adalah untuk:
-
Mewakili Kepentingan Masyarakat: BPD bertugas untuk memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan masyarakat desa terwakili dalam proses pengambilan keputusan pemerintah desa.
-
Mendukung Proses Pemerintahan Desa: BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program pembangunan desa.
-
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program desa, serta dalam pengawasan dan evaluasi pembangunan.
Tugas dan Fungsi BPD
Tugas BPD
-
Menyusun dan Menetapkan Peraturan Desa:
- BPD memiliki tugas untuk menyusun, membahas, dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan desa seperti tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan sosial.
-
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran:
- BPD membantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan masyarakat dan alokasi anggaran.
-
Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program Desa:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa, serta mengevaluasi hasil dan dampak dari program tersebut untuk memastikan bahwa tujuan dan manfaatnya tercapai.
-
Menyampaikan Aspirasi Masyarakat:
- Menampung dan menyampaikan aspirasi serta masukan dari masyarakat kepada pemerintah desa, serta memberikan informasi mengenai kebijakan dan program desa kepada masyarakat.
-
Mengadakan Musyawarah Desa:
- Mengorganisir musyawarah desa untuk membahas masalah-masalah penting dan mengambil keputusan secara kolektif bersama masyarakat.
Fungsi BPD
-
Fungsi Legislasi:
- BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa dengan tugas utama menyusun, membahas, dan menetapkan peraturan desa yang relevan untuk pengaturan kehidupan desa.
-
Fungsi Pengawasan:
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah desa untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
-
Fungsi Perencanaan:
- Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RKPDes dan APBDes, serta memastikan bahwa perencanaan tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
-
Fungsi Advokasi:
- Mengadvokasi kepentingan masyarakat dalam forum-forum pemerintahan desa dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dalam pengambilan keputusan.
-
Fungsi Konsultasi:
- Menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat mengenai berbagai isu dan kebijakan desa serta memberikan nasihat kepada pemerintah desa terkait masalah-masalah penting.
Struktur Organisasi BPD
Struktur organisasi BPD biasanya terdiri dari beberapa posisi utama yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab khusus:
-
Ketua BPD:
- Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan BPD, serta menjadi wakil BPD dalam berbagai forum dan pertemuan.
-
Wakil Ketua BPD:
- Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya dan menggantikan ketua jika berhalangan hadir.
-
Sekretaris BPD:
- Bertanggung jawab untuk administrasi, pencatatan, dan dokumentasi kegiatan BPD, serta menyusun laporan-laporan resmi.
-
Bendahara BPD:
- Mengelola keuangan BPD, termasuk pencatatan dan pelaporan anggaran yang digunakan untuk kegiatan BPD.
-
Anggota BPD:
- Menjalankan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua dan memberikan kontribusi dalam proses pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
Adapun Struktur Kelembagaan BPD Didesa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang dapat kami jabarkan sebagai berikut :
No |
Nama Lengkap Anggota BPD |
Nomor Handphone Aktif |
Jabatan |
1 |
Arkadius Buko |
81347016448 |
Ketua |
2 |
Eka Dharma Yasa |
81229203382 |
Wakil |
3 |
Gregorius H. Gewar |
85282352226 |
Sekretaris |
4 |
Maria Kantona |
82358810616 |
Anggota |
5 |
Blasius Aurelius Lalong |
81348700818 |
Anggota |
6 |
Lus Arijanti Inna |
82316537137 |
Anggota |
7 |
Sri Dayanti |
81351109081 |
Anggota |
8 |
Ketut Budiarta |
81244744046 |
Anggota |
9 |
Stanislaus Hartanto |
82214176487 |
Anggota |
BPD memegang peran penting dalam sistem pemerintahan desa dengan tugas dan fungsi yang mencakup legislasi, pengawasan, perencanaan, advokasi, dan konsultasi. Struktur organisasi BPD, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, anggota, dan komisi-komisi, mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut secara efektif. Dengan peran dan fungsi ini, BPD berkontribusi signifikan dalam pengembangan desa dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dalam proses pemerintahan desa.
tenri gau
24 Juli 2024 01:42:59
Dmna trmpat posyandunya...