Desa Bukit Makmur

Kecamatan Kaliorang
Kabupaten Kutai Timur - Kalimantan Timur

Artikel

HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Administrator

23 Agustus 2024

357 Kali Dibaca

A. Hak Pemohon Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan  permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini. 

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

  1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :
    1. penolakan atas permohonan informasi public
    2. tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik
    6. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID
  3. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik
  4. Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum
  5. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
  6. PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan
  7. Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima
  8. Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI

Dapat ditempuh apabila :

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

TATA CARA PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan dating langsung oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis.
  5. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari (empatbelas) hari kerja sejak :
    1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
    2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik Desa Bana dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ADVENTUS EKO PURWANTO LENAMA

Sekretaris

Zainuddin, S.IP

Bendahara

HASANI INDAR DEWI, S.Pt

Staf Pelayanan

NURFADILLAH TULLAILUL HAYAT

Kaur Perencanaan

Antonius Maria Mitro Wid Eko, S.Kom

Kasi Pelayanan

MARSELUS BAGA

Kepala Dusun I

I NYOMAN MARIADE

Kepala Dusun V

STEFANUS KAPITAN MITEN

Kasi Pemerintahan

ADVENT CRISTIANUS GOA, S.P.

Kaur Umum

TAMSIL ALI

Kasi Kesra

YOSEPH KATOLEK THOMAS LAGAM

Kepala Dusun II

EMILIANUS HERO

Staf Pelayanan

ARDIANA PRAMESTI

Operator Siskuides

Hamsinah

Kepala Dusun III

MUHAMAD MUKSIM

Kepala Dusun IV

ARMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bukit Makmur

Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, 64

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:218
Kemarin:22
Total:116,402
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.135
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Komentar

Tenri Gau

24 Juli 2024 01:42:59

Dmna trmpat posyandunya...

Syarif

09 Juli 2024 02:58:22

Mantap ...

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 10.026.775.588,00RP 10.023.654.916,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 10.659.767.124,00RP 8.844.951.052,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 732.991.536,00RP 732.991.536,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.288.083.000,00RP 1.288.083.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.856.088,00RP 44.856.088,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.768.836.500,00RP 7.764.715.828,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00RP 75.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 850.000.000,00RP 850.000.000,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 1.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.455.378.636,00RP 4.638.001.964,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.811.952.008,00RP 2.150.983.788,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.738.854.480,00RP 1.491.199.300,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.182.000,00RP 280.366.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 284.400.000,00RP 284.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.8955088716910531
Longitude:117.83471927046779

Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa